Pajak Natura, Cek Jenis dan Batasan Nilai Maksimum yang Dikecualikan

Dini Pramita
7 Juli 2023, 15:29
Ilustrasi Pajak Natura
People Intelligence Indonesia
Ilustrasi Pajak Natura

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan pengenaan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Peraturan menteri tersebut resmi diteken pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023. Dengan begitu, segala bentuk imbalan dari pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan akan dihitung sebagai penghasilan dan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Definisi Pajak Natura

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, natura berarti barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran). Sehingga natura dapat diartikan sebagai imbalan atau pembayaran atas usaha atau jasa, yang diberikan dalam bentuk barang yang sebenarnya atau berupa fasilitas.

Pada peraturan menteri itu dijelaskan aturan mengenai pajak natura diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.

Selain itu, aturan itu juga bertujuan untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pemberi natura wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Ia menyebutkan penerapan pajak natura tersebut akan sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan. "Karena itu, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," kata dia, Kamis (6/7).

Merujuk peraturan menteri yang baru, peraturan sebelumnya dianggap belum mampu menampung kebutuhan penyesuaian perlakukan PPh atas imbalan yang diterima dalam bentuk natura.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Jenis dan Batasan Pajak Natura

Peraturan terbaru ini menetapkan batasan nilai untuk tiap jenis objek, yaitu:

Makanan/minuman
Untuk jenis makanan dan minuman yang disediakan bagi seluruh karyawan di tempat kerja akan dikecualikan dengan tanpa melihat batasan nilai. Tetapi, kupon makan bagi karyawan yang melaksanakan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) dikenakan batasan nilai maksimum Rp 2 juta per bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...